Di sini ada 2 (dua) unsur kata yang harus Anda penuhi agar penundaan persidangan elektronik dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim/Hakim. Pertama, kata sah yang bermaksud alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, seperti sakit yang disertai surat keterangan sakit dari dokter. Sebaliknya, dalam hal Anda memohon persidangan ditunda dengan alasan sakit, namun Anda tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter, maka alasan tersebut dinyatakan tidak sah sehingga permohonan penundaan tidak dikabulkan Majelis Hakim/Hakim. Kedua, kata patut yang bermaksud penundaan yang dimohonkan tidak dalam waktu yang terlalu lama. Sebaiknya penundaan tidak melebihi waktu 3 (tiga) hari. Dalam hal penundaan yang Anda mohonkan memerlukan waktu yang lama, Anda bisa menunjuk kuasa hukum atau kuasa insidentil agar perkara anda dapat diselesaikan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan.