FAQ Seputar e-Court
pada Pengadilan Agama Bontang


PA Bontang memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 WITA.

Tidak bisa. Pembayaran dilakukan melalui e-payment, teller Bank, atau layanan pembayaran elektronik lain yang tersedia. Adapun, kami menyediakan bantuan pembayaran melalui mesin EDC khusus untuk nasabah Bank BRI.

Pengajuan pendaftaran yang Anda ajukan akan gugur dan apabila Anda tetap hendak mengajukan pendaftaran perkara secara elektronik, Anda harus mengulang pengajuan pendaftaran perkara dari awal.

Silakan cek pesan elektronik pada kotak masuk alamat elektronik Anda dan mohon untuk melacak/cari pemberitahuan mengenai terdaftarnya akun e-Court pertama kali. Apabila pesan elektronik tersebut tidak ditemukan, klik menu ‘Ganti password’ pada tautan e-Court. Mohon selanjutnya untuk mengikuti tahapan yang berlaku.

Silakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) PA Bontang pada jam layanan. Petugas meja e-Court kami akan membantu untuk mengaktifkan kembali domisili elektronik Anda, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua PA Bontang.

Jadwal persidangan dapat diketahui oleh para pihak berperkara melalui menu persidangan pada akun e-Court.

Bisa. Anda dapat mengubah atau memperbaiki gugatan/permohonan dan perubahan tersebut diunggah ke akun e-Court paling lambat 2 (dua) hari sebelum sidang penyampaian jawaban oleh pihak lawan. Sedangkan dalam perkara permohonan, perubahan atau perbaikan paling lambat diajukan sebelum acara pembuktian.

Persidangan elektronik dilangsungkan bagi pihak yang menyetujui, sedangkan Tergugat yang tidak menyetujui silakan menyerahkan dokumen cetak (hardcopy), dokumen lunak (softcopy) jawaban, duplik, dan kesimpulan ke PTSP PA Bontang paling lambat sebelum jadwal sidang.

Silakan menghubungi PA Bontang, khususnya melalui layanan WA SinTa (Whatsapp Sistem Informasi Untuk Anda) atau datang langsung ke PTSP PA Bontang. Petugas kami akan membantu Anda dalam menerima dokumen persidangan tersebut, sepanjang keterlambatan masih dalam hari yang sama dengan hari persidangan.

Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik atau dokumen cetak sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan haknya.

Majelis Hakim/Hakim dapat menunda sidang sebanyak 1 (1) kali apabila tidak hadirnya pihak (tidak disampaikannya dokumen sesuai jadwal dan acara persidangan oleh pihak yang bersangkutan) tersebut didasari alasan yang sah dan patut, yang telah diberitahukan kepada PA Bontang sebelum jadwal persidangan perkara yang bersangkutan.

Di sini ada 2 (dua) unsur kata yang harus Anda penuhi agar penundaan persidangan elektronik dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim/Hakim. Pertama, kata sah yang bermaksud alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, seperti sakit yang disertai surat keterangan sakit dari dokter. Sebaliknya, dalam hal Anda memohon persidangan ditunda dengan alasan sakit, namun Anda tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter, maka alasan tersebut dinyatakan tidak sah sehingga permohonan penundaan tidak dikabulkan Majelis Hakim/Hakim. Kedua, kata patut yang bermaksud penundaan yang dimohonkan tidak dalam waktu yang terlalu lama. Sebaiknya penundaan tidak melebihi waktu 3 (tiga) hari. Dalam hal penundaan yang Anda mohonkan memerlukan waktu yang lama, Anda bisa menunjuk kuasa hukum atau kuasa insidentil agar perkara anda dapat diselesaikan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan. Perlu diperhatikan, mohon agar pihak yang hendak mengajukan saksi tersebut agar mengajukan permohonan pemeriksaan saksi secara jarak jauh ke PA Bontang, sebelum jadwal persidangan. Permohonan tersebut akan diteruskan oleh PA Bontang ke pengadilan agama tempat saksi tersebut bertempat tinggal (sesuai keterangan pihak Pemohon).

Pihak wajib hadir dan memperlihatkan asli dari bukti surat di depan persidangan untuk dicocokkan dengan dokumen bukti yang telah diunggah.

Para pihak dapat mengunggah dokumen bukti tersebut dengan cara memasukkan tautan/link media penyimpanan daring (misalnya link Google Drive) ke menu pengunggahan bukti.

Silakan agar pihak berperkara (prinsipal) datang ke PTSP PA Bontang dengan membawa surat pencabutan kuasa kepada kepaniteraan PA Bontang untuk perubahan domisili elektronik pada data e-court perkara yang bersangkutan.

INSECOURT
Copyright © 2023 Pengadilan Agama Bontang
Ideas by Adi Seno, Didiet Syufiyarto. Made by Qeekey. Powered by Bootstrap v5.3.1, Bootstrap Icons v1.10.5